Fatal error: Call to undefined function post_password_required() in /home/agusza/public_html/nikki/wp-content/themes/avelius/comments.php on line 9
Categories
- Agama (28)
- Aswaja (64)
- Bahasa Indonesia (27)
- Blogroll (1)
- elearning (14)
- English (7)
- ITS (19)
- Kampus (18)
- Komputer (13)
- Ngaji (2)
- Pattern Recognition (4)
- Sekolah (11)
- Uncategorized (39)
Archives
- February 2010
- January 2010
- December 2009
- October 2009
- September 2009
- July 2009
- June 2009
- May 2009
- April 2009
- March 2009
- February 2009
- January 2009
- December 2008
- November 2008
- October 2008
- September 2008
- August 2008
- July 2008
- June 2008
- May 2008
- April 2008
- March 2008
- February 2008
- January 2008
- March 2007
- March 2006
Fatal error: Call to undefined function post_password_required() in /home/agusza/public_html/nikki/wp-content/themes/avelius/comments.php on line 9




Masjid atau lapangan
Shalat hari raya kok tidak di lapangan ? Agaknya pertanyaan sebaiknya shalat hari raya itu di masjid atau di lapangan ini selalu muncul menjelang lebaran, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Inspirasinya adalah dari hadits berikut:
وَعَنْ أَبِى هٌرِيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أصَابَنَا مَطَرٌ فِى يَومِ عِيْدٍ فَصَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى مسْجِدٍ.
Dari Abu Hurairah, dia berkata: datang hujan pada kami sewaktu hari raya, maka Rasulullah shalat dengan kami di dalam Masjid.Artinya kalau turun hujan, maka shalat Id beliau dan para shahabat pindah ke dalam masjid. Pada akhirnya muncul beberapa pendapat yang lebih mengutamakan di masjid maupun di lapangan. Tapi coba kita lihat background ceritanya. Shalat hari raya itu sejak jaman dahulu hingga sekarang adalah shalat yang jumlah makmumnya pasti memegang rekor terbanyak selama setahun. Saat itu, orang yang tidak biasa shalatpun akan hadir ikut lebaran, sehingga jumlah jama’ah pasti akan meluber.Oleh karena itu pada umumnya masjid tidak akan muat, sehingga perhatian khatib dan suara imampun akan sulit mencapai seluruh hadirin. Sebab pada jaman dulu, masjid itu adalah sebuah lahan yang dikelilingi tembok dan tanpa atap (sebagaimana Masjidil Haram). Tanpa atap ? ya betul tanpa atap. Oleh karena itulah kalau hujan maka akan kehujanan. Lalu apa kaitannya dengan hadits di atas, bila hujan maka shalat id di dalam masjid ? Kaitannya adalah bila hujan maka jama’ah akan sedikit, dengan demikian mereka akan muat di dalam masjid.Jadi pindah ke dalam masjid itu bukan dalam rangka berteduh dari hujan, sebab sama saja shalat di luar maupun di dalam masjid, kalau hujan akan tetap sama-sama kehujanan. Tapi kepindahan itu karena kalau diadakan di dalam masjid akan jauh lebih efektif baik pelaksanaannya maupun pahalanya. Bukankah di dalam masjid kita bisa shalat tahiyatal masjid, sedangkan “tahiyatal lapangan” mana pernah ada. Apalagi iktikaf di lapangan jelas tidak sah. Sedangkan bila masuk masjid dan berniat iktikaf, maka stop watch pahala iktikaf akan langsung aktif, hingga orang tersebut keluar masjid.
Baiklah, sekarang kita bandingkan dengan kondisi masjid kita pada jaman ini yang ukurannya besar-besar dan megah. Tentu saja sangat efektif dan sangat nyaman, serta jelas pahala tahiyatal masjid dan iktikafnya. Jelas semua mata dan hati akan mampu melihat makna hadits di atas, bahwa shalat Id di masjid adalah kondisi asli perintah, sedangkan bilamana tidak muat sehingga tidak efektif, maka dipindah ke lapangan. Tapi selama masih muat, apalagi di masjid juga ada teras dan halaman yang luas dan speaker yang menggema, sehingga jama’ah bisa melihat dan mendengar imam dengan baik. Bahkan shalatpun tidak sampai ketinggalan gerakan, maka shalat Id jauh lebih utama ditunaikan di dalam masjid.