Fatal error: Call to undefined function post_password_required() in /home/agusza/public_html/nikki/wp-content/themes/avelius/comments.php on line 9
Categories
- Agama (28)
- Aswaja (64)
- Bahasa Indonesia (27)
- Blogroll (1)
- elearning (14)
- English (7)
- ITS (19)
- Kampus (18)
- Komputer (13)
- Ngaji (2)
- Pattern Recognition (4)
- Sekolah (11)
- Uncategorized (39)
Archives
- February 2010
- January 2010
- December 2009
- October 2009
- September 2009
- July 2009
- June 2009
- May 2009
- April 2009
- March 2009
- February 2009
- January 2009
- December 2008
- November 2008
- October 2008
- September 2008
- August 2008
- July 2008
- June 2008
- May 2008
- April 2008
- March 2008
- February 2008
- January 2008
- March 2007
- March 2006
Fatal error: Call to undefined function post_password_required() in /home/agusza/public_html/nikki/wp-content/themes/avelius/comments.php on line 9




Bisnis Ngaji
Akhir-akhir ini, semangat belajar agama yg sangat menurun di masyarakat, sangat mungkin diakibatkan gaji, honor, dan penghargaan duniawi yg sangat tidak adil bagi para ahli agama, dibanding rekan2 yg lain yg jadi dokter, arsitek, ekonom, ahli komputer, dsb.
Betulkah jadi ustadz itu haram dibayar ?
Betulkah kalau ngaji ke Kiai tidak perlu membayar ?
Apakah membacakan Al-Qur’an bagi seseorang juga Haram dibayar ?
(baik untuk tujuan mengaji, suwuk, dll)
Memang sih, kalau yg memberi pengajian tidak mau dibayar tidak apa-apa, tapi membayar mereka sebetulnya lebih harus dari pada membayar suatu transaksi. Sebab mengajarkan ilmu ukhrawi lebih layak untuk dibayar daripada mengajarkan ilmu duniawi.
Akibat tidak menariknya honor para ahli agama ini jadi maleslah yang mau belajar agama, apalagi sampai serius kuliah agama. Yang di Timur Tengah pun kalau dulu pulang2 bikin pesantren, sekarang saya denger pulang2 bikin travel.
Jadi kuliah agama apalagi sampai ngajar agama kurang menarik. Yg kuliah kedokteran mgk sdh punya bayangan nanti kalau nulis resep, bisa terus menyodorkan kuitansi. Tapi kalau kita sekarang belajar Tafsir AlQuran, mendalami hadits, baca kitab fiqih, dll, bayangan honor apa selain sorga ?
yah… sorga, itupun masih kalau2 (kalau ibadahnya diridloi Tuhan).Tapi nanti dulu.
Coba kita perhatikan sebuah hadits panjang berikut ini, dan mohon diperhatikan komentar “menarik” dan “simpatik” dari Rasulullah SAW terhadap perbuatan shahabat.
Hadits riwayat Imam Bukhari, Jilid 3, Nomor 476: Diriwayatkan dari Abu Sa’id r.a.:
Beberapa Sahabat Nabi dalam suatu perjalanan, sampailah di sebuah kampung (di malam hari). Mereka meminta penduduk kampung tersebut untuk memperlakukan mereka sebagai tamu, namun penduduk kampung tersebut menolak untuk menjamu mereka. Sang kepala suku kampung Arab tersebut kemudian digigit ular (atau tersengat kalajengking) dan para penduduk tersebut mencoba sekuat tenaga untuk menyembuhkannya, namun gagal.
Beberapa di antara mereka berkata, “Tak satu pun yang dapat membuatnya sembuh, coba pergilah kalian ke orang-orang itu (para sahabat Nabi) yang bermalam di sana, mungkin ada di antara mereka yang memiliki obat”. Mereka pun pergi ke tempat para Sahabat dan berkata “Pemimpin kami telah digigit ular (atau tersengat kalajengking) dan kami telah mencoba berbagai cara namun ia tak sembuh-sembuh juga. Apakah kalian memiliki sesuatu (untuk menyembuhkannya)?” Salah seorang di antara Sahabat Nabi SAW tersebut menjawab “Ya, Demi Allah! Aku dapat membacakan Ruqya (mantera), tapi karena kalian telah menolak untuk menerima kami sebagai tamu, aku tak akan membacakan Ruqya bagi kalian, kecuali bila kalian memberikan upah atasnya.”
Mereka pun setuju untuk membayar para Sahabat tersebut dengan sejumlah domba. Salah seorang dari para Sahabat Nabi SAW itu kemudian pergi dan membaca Al-Fatihah: ‘Segala puji adalah bagi Tuhan sekalian alam’ dan meludahkannya ke sang kepala suku, yang seketika itu menjadi sehat kembali seakan-akan ia baru terlepas dari kungkungan rantai, dan bangkit serta mulai berjalan, tanpa menunjukkan tanda-tanda sakit.
Mereka pun membayar para Sahabat sejumlah kambing seperti yang telah disetujui. Beberapa di antara para Sahabat, kemudian menyarankan untuk membagi pendapatan mereka tersebut di antara mereka sendiri, tapi Sahabat yang melakukan pembacaan Ruqyah tadi mengatakan, “Jangan membagi-bagi upah ini hingga kita pergi menghadap pada Nabi SAW dan menceritakan keseluruhan peristiwa tadi pada beliau, dan menunggu perintah beliau.”
Maka, mereka pun pergi ke Rasulullah SAW dan menceritakan peristiwa itu. Rasulullah SAW bertanya, “Bagaimana kamu tahu bahwa Al-Fatihah itu dapat dipakai sebagai Ruqya?” Kemudian beliau SAW menambahkan, “Kalian telah melakukan hal yang benar. Bagilah (apa yang telah kalian peroleh) dan berilah pula bagiku bagianku.” Nabi SAW pun tersenyum
kemudian.
Mari kita analisa lebih lanjut dengan pertanyaan:
- Bolehkah me-mantera-i alias “nyuwuk” ?
- Bolehkah menerima upah kalau kita diminta tolong membacakan AlQuran?
Coba kita perhatikan hadits berikut ini:
فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (إن أحق ما أخذتم عليه أجراً كتاب الله
“Sesuatu yang lebih haq (berhak) atas kalian untuk mengambil ajran(upah)nya adalah Kitabullah”.
Kira-kira… apakah yg dimaksud dengan “Ajran/upah” di atas ?
Mungkin sebagian diantara kita memaknai kata “Ajran” diatas sbg “pahala”. Sebab mungkin juga agak tabu berbicara masalah duit untuk urusan ibadah. Orang pada umumnya mau membayar kalau suatu jasa itu diterima dari ahli duniawi (montir, dokter, dosen, bankir, dst), tapi justru enggan membayar bila jasa itu diterima dari ahli agama (nanya hukum, minta didoakan bisnisnya lancar, minta diajari ilmu tertentu, dst). Mohon maaf kalau masalah ini sensitif. Saya hanya berusaha bersikap adil ke perbedaan profesi ini. Sebab akhir2 ini banyak orang makin lama makin menjauhi belajar agama, karena “masa depannya” dianggap “tidak menjanjikan”. Sangat berbeda dg profesi yg satunya lagi.
Kita kembali ke makna kata “Ajran” diatas, pahalakah ? ataukah ongkos materi alias duit ?
Tentu saja kita perlu menilik asbabul wurud (sebab establishnya hadits) atau konteks pembicaraan hadits itu.
Hipotesa:
Ternyata maksud hadits ini memang betul2 materi, dan bukan pahala.
Proof:
Sebagaimana hadits diatas, dan hadtisnya yg lain yg diceritakan oleh Sayyidina Ibnu Abbas RA:
5405 - حدثني سيدان بن مضارب أبو محمد الباهلي: حدثنا أبو معشر البصري، هو صدوق، يوسف بن يزيد البرَّاء قال: حدثني عبيد الله بن الأخنس أبو مالك، عن ابن أبي مُلَيكة، عن ابن عباس:
أن نفراً من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم مروا بماء، فيهم لديغ أو سليم، فعرض لهم رجل من أهل الماء، فقال: هل فيكم من راق، إن في الماء رجلاً لديغاً أو سليماً، فانطلق رجل منهم، فقرأ بفاتحة الكتاب على شاء، فبرأ، فجاء بالشاء إلى أصحابه، فكرهوا ذلك وقالوا: أخذت على كتاب الله أجراً، حتى قدموا المدينة، فقالوا: يا رسول الله، أخذ على كتاب الله أجراً، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (إن أحق ما أخذتم عليه أجراً كتاب الله).
Alkisah serombongan shahabat Rasulullah SAW melewati suatu tempat yang ada airnya. Kebetulan di situ terdapat orang yg sakit terkena sengatan.
Lalu salah seorang penduduk situ mendatangi (sowan) ke rombongan para shahabat, dan bertanya “Apakah diantara Bapak2 ini ada yang dapat bermantra (nyuwuk) ? karena di sini ada orang yg terkena sengatan”. Maka salah satu shahabat maju membacakan Surat Al-Fatihah dan mendapatkan upah beberapa kambing. Kemudian dia datang ke teman2nya sambil membawa kambing itu, tetapi mereka tidak menyukainya dan berkata: “Apakah kamu mendapatkan upah untuk membacakan Kitabullah?”, sampai akhirnya mereka tiba di Madinah, dan berkata: “Ya Rasulullah, dia mendapatkan upah untuk membacakan Kitabullah”, Ternyata Rasulullah SAW bersabda: “Sesuatu yang lebih haq (berhak) atas kalian untuk mengambil upahnya adalah Kitabullah”.
Kesimpulannya:
1. M A N T E R A
Sudah lazim di kalangan para shahabat untuk membacakan mantera atau memanterai (suwuk) orang sakit, hanya saja saat itu belum lazim untuk menerima ongkos, karenanya beliau2 ragu, hingga melaporkan kasus pemberian upah (bukan kasus nyuwuknya) itu ke Rasulullah SAW.
2. O N G K O S
Membacakan atau mengajarkan ayat Al-Quran itu tidak dilarang untuk menerima upah. Bahkan memang ada hak bagi si pembaca/pengajar untuk menerimanya.
3. B I S N I S
Seorang ulama yang mengajarkan Kitabullah, jauh lebih haq untuk dibayar (dengan materi) dari pada seorang guru yang mengajarkan ilmu non Kitabullah. Hal ini terbukti dg digunakannya kata “Ahaqqu” yg menurut para pakar hadits, semakna dengan “Aulaa”, yakni lebih berhaq atau lebih utama, bahkan boleh jadi dimaknai “yang paling haq/utama”.
Wassalam
Agus